ADV Honda

Pemkot Kotamobagu Perluas Peran Posyandu, Kini Layani Kesehatan, Pendidikan hingga Keamanan Lingkungan

49
×

Pemkot Kotamobagu Perluas Peran Posyandu, Kini Layani Kesehatan, Pendidikan hingga Keamanan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu memimpin rapat pembahasan transformasi Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperluas fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kini, Posyandu tidak lagi hanya melayani ibu hamil, bayi, dan balita, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi itu memperkuat posisi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mengintegrasikan pelayanan dasar.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa fungsi Posyandu kini jauh lebih luas dibanding sebelumnya.

“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, atau pelayanan ibu hamil. Pemahaman tersebut tidak salah,” ujar Sahaya.

Menurutnya, Posyandu saat ini mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Integrasi tersebut dilakukan karena berbagai persoalan warga saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara terpisah.

Salah satu contohnya adalah penanganan stunting. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga dipengaruhi akses air bersih, sanitasi, kondisi rumah, hingga faktor ekonomi dan pendidikan keluarga.

Melalui sistem baru itu, Posyandu memberikan ruang pelayanan pada enam sektor wajib pemerintah daerah, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Pada sektor kesehatan, layanan tetap mencakup pemeriksaan ibu hamil, imunisasi, penimbangan balita, serta edukasi kesehatan. Di bidang pendidikan, Posyandu mendukung pendataan anak putus sekolah, akses PAUD, dan edukasi pola asuh.

Sementara pada sektor pekerjaan umum, masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai drainase tersumbat, lingkungan rawan banjir, jalan rusak, hingga kesulitan memperoleh air bersih.

Posyandu juga menjadi tempat penyampaian laporan rumah tidak layak huni, pendataan lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, anak terlantar, warga miskin yang belum menerima bantuan sosial, hingga persoalan keamanan lingkungan dan potensi konflik.

Pemkot Kotamobagu menegaskan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan Posyandu sesuai jadwal di desa maupun kelurahan, meski tidak memiliki balita.

“Masyarakat dipersilakan datang langsung jika ada persoalan lingkungan, sosial, maupun keamanan,” tegas Sahaya.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang diterima Posyandu akan dikoordinasikan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk menyampaikan persoalan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Tim tersebut bertugas mengawal pelaksanaan program hingga tingkat kecamatan dan desa.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., juga telah melantik pengurus Posyandu. Di saat yang sama, kapasitas kader terus diperkuat agar mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah.(*)

UMGO