DIGIMEDIA.ID – Pesta minuman keras di Kelurahan Tamalate, Kota Gorontalo, berakhir tragis setelah seorang pemuda 21 tahun disabet parang bergagang kepala naga, Sabtu (9/5/2026) pagi.
Korban bernama Wahyu Moh. Phatras Bukulu (21) mengalami luka robek serius di bagian wajah usai ditebas pelaku berinisial MAS alias Apri (27).
Peristiwa bermula saat Apri bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di depan Kost Novita sejak pukul 03.00 WITA.
Beberapa jam kemudian, korban datang dan bergabung di lokasi tersebut. Suasana awalnya berlangsung santai sebelum berubah tegang sekitar pukul 06.00 WITA.
Adu mulut antara korban dan pelaku pecah akibat persoalan pribadi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan pemukulan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat dikeroyok beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.
Merasa tidak terima, Apri meninggalkan tempat kejadian untuk mengambil sebilah parang dari kamar kost rekannya.
Setelah kembali, pelaku langsung mengayunkan parang bergagang berbentuk kepala naga ke arah korban.
Tebasan parang mengenai bagian rahang kiri korban hingga membuat korban terjatuh dengan luka serius di bagian wajah.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan berat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkap AKP Akmal.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(*)













