Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

DPRD Gandeng BPN dan Tokoh Masyarakat untuk Ukur Tapal Batas Desa di Boliyohuto

UMGO
10
Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA – Sengketa tapal batas antara Desa Tolite dan Desa Bongoayu, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, akan ditindaklanjuti melalui pengukuran langsung di lapangan pada 17 Juni 2025 mendatang.

DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Komisi I memastikan pengukuran ini akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat dari desa terkait.

Langkah ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (19/5) belum menghasilkan solusi final atas persoalan batas wilayah yang sudah berlangsung cukup lama.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai, menyampaikan bahwa BPN saat ini masih mempelajari dokumen pendukung, termasuk Peraturan Daerah (Perda), peta wilayah, dan titik koordinat yang menjadi acuan pengukuran.

“Nanti akan diukur. Mereka (BPN) masih mempelajari dokumen yang sudah ada, di dalamnya perda, termasuk peta dan titik koordinatnya. Mereka meminta waktu sampai setelah Hari Raya Idul Adha. Insya Allah kita akan turun tanggal 17 Juni 2025,” ujar Muhlis usai rapat.

Ia juga menegaskan bahwa kedua belah pihak dari Desa Tolite dan Desa Bongoayu sudah menyatakan kesediaan untuk menerima hasil pengukuran dari BPN, yang nantinya akan didampingi Dinas PMD dan unsur pemerintah kecamatan.

“Alhamdulillah sudah bersepakat tadi, mereka akan menerima apapun putusan dari BPN,” imbuh Muhlis.

Dalam pengukuran nanti, selain dua desa yang bersengketa, juga akan dilibatkan Desa Diloniyohu sebagai desa induk, guna memastikan kejelasan batas wilayah antar ketiganya.

Setelah proses pengukuran selesai, DPRD akan kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk menetapkan hasil pengukuran secara resmi.(*/Juliani)

UMGO