Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Tok! Deprov Gorontalo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

236
×

Tok! Deprov Gorontalo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan keputusan DPRD dan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, pada Rapat Paripurna DPRD ke-113, bertempat di gedung rapat DPRD, Senin, (10/7/2023). (Foto : Mila)

DIGIMEDIA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahun 2021 menjadi Perda. Hal ini disetujui pada Rapat Paripurna DPRD ke-113, bertempat di gedung rapat DPRD, Senin, (10/7/2023).

Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun 2022 yang dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya, karena berada dalam masa transisi kepemimpinan tiga gubernur.

UMGO

Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan perencanaan APBD tahun 2022 dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie hingga tahap pelaksanaan pada bulan Januari hingga Mei 2022.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Serahkan Hibah Tanah Pengembangan Asrama Haji, Dorong Target Embarkasi Penuh

Setelah itu, proses pengawasan dan pelaksanaan APBD dilanjutkan oleh Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer dari bulan Mei hingga Desember 2022. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya.

Meskipun berada dalam masa transisi kepemimpinan, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dinilai mencurigakan atau melanggar hukum dalam pelaksanaan APBD tahun 2022.

Hal ini menunjukkan komitmen dan konsistensi yang tinggi dari jajaran eksekutif dalam menjalankan anggaran tersebut. Bahkan, laporan pertanggungjawaban APBD tidak menghadapi penolakan dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo.

“Saya rasa kita patut bersyukur bahwa komitmen dan konsistensi jajaran eksekutif cukup tinggi dalam melaksanakan APBD tahun 2022 ini, sehingga berhasil terhindar dari perbuatan melawan hukum. Bahkan, laporan pertanggungjawaban APBD tidak menemui penolakan dari fraksi-fraksi di DPRD,” ungkap Sudarman, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga  Optimalisasi Layanan Sosial, Pj Gubernur Gorontalo Luncurkan Aplikasi Sidak Sosial

Berdasarkan data yang diungkapkan, target pendapatan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,81 triliun.

Selama periode tersebut, pendapatan yang diperoleh dari dana transfer pada APBD setelah dilakukan perubahan mencapai Rp1,37 triliun, dengan tambahan anggaran pendapatan daerah lainnya yang sah setelah perubahan APBD 2022 sejumlah Rp5,62 miliar.(Lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO