DIGIMEDIA.ID – Kejadian tindakan kekerasan antar siswa kembali mengganggu dunia pendidikan di Kota Gorontalo, dan insiden ini terekam dalam video selama 30 detik.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di Taman Kota Gorontalo pada Jumat, 15/9/23.
Pelaku diduga adalah seorang siswa kelas 10 SMA di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo dengan inisial (SS), sementara korban adalah seorang siswa SMP kelas 8 di Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa ini.
“Saya sangat menyesal dan prihatin atas kasus penganiayaan ini. Kami berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengakui bahwa ada momen di mana kami kurang dalam mengontrol aktivitas peserta didik setelah mereka meninggalkan sekolah,” jelas Lukman.
Dalam menanggapi situasi ini, Lukman mengambil tindakan tegas sebagai upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kalangan peserta didik.
Salah satu langkahnya adalah memperkuat pembinaan kesiswaan di semua satuan pendidikan di Kota Gorontalo dan meningkatkan pengawasan terhadap siswa saat beraktivitas di luar sekolah.
Dia juga menekankan pentingnya kerjasama antara satuan pendidikan dasar, masyarakat, dan aparat terkait untuk pengawasan siswa.
“Kami perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas dan terukur sebagai respons atas tindakan kekerasan siswa.
Salah satunya adalah pemberian sanksi skorsing untuk siswa yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Selain itu, ada opsi pemindahan ke luar kota Gorontalo, atau bahkan mengarahkan mereka ke program paket B jika yang terlibat adalah siswa SMP,” ungkap Lukman.
Dalam upaya mengantisipasi kejadian serupa, Lukman juga berencana untuk melibatkan orang tua dalam pengawasan siswa.
Seluruh satuan pendidikan dikerahkan untuk melakukan razia pada ponsel siswa sebagai langkah untuk menghindari grup media sosial (medsos) yang mungkin digunakan untuk berkomunikasi dalam merencanakan tindakan kekerasan.
“Pengawasan terhadap peserta didik akan diefektifkan dengan pemantauan selama jam belajar. Tidak ada siswa yang boleh berada di luar sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Inspeksi keluar juga akan melibatkan peran dari satuan polisi pamong praja,” tambahnya.
Langkah-langkah pencegahan yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Lukman juga meminta maaf kepada semua pihak atas peristiwa ini.
Sementara itu, setiap sekolah telah menerapkan program anti perundungan sebagai bagian dari kurikulum merdeka belajar, dengan tujuan mengelola potensi peserta didik yang bermasalah agar menjadi potensi yang bernilai positif.(*)