Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Kakanwil Kemenag Gorontalo Dampingi Kemenag Pohuwato Study Tiru di Sulut

337
×

Kakanwil Kemenag Gorontalo Dampingi Kemenag Pohuwato Study Tiru di Sulut

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo H. M. Muflih B. Fattah saat pendampingan pada rombongan study tiru Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/9/23) di Kanwil Kemenag Sulawesi Utara.

DIGIMEDIA.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, H. M. Muflih B. Fattah, melakukan pendampingan pada rombongan study tiru dalam rangka Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengelolaan Layanan Perkantoran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara.

Dalam arahannya, Kakanwil menjelaskan bahwa study tiru adalah salah satu upaya yang ditempuh oleh lembaga atau instansi untuk meningkatkan kemajuan institusi.

Kabupaten Pohuwato, yang memiliki populasi yang heterogen, memutuskan untuk mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, yang dikenal berhasil dalam mengawal Kerukunan Umat Beragama.

“Kita perlu memahami bagaimana cara mengawal umat beragama di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga kita bisa menerapkannya di Provinsi Gorontalo, terutama di Kabupaten Pohuwato, yang juga memiliki populasi yang heterogen. Ini penting agar kita dapat mencegah konflik yang dapat mengarah pada perpecahan di antara umat,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya untuk mengawal tahun toleransi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai salah satu dari 7 Program Prioritasnya.

Kakanwil berharap agar harmoni antar umat beragama tetap terjaga dan kerukunan berjalan dengan baik, tanpa ada tindakan radikalisme atau ekstremisme.

Selain itu, Kakanwil terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya perilaku seorang ASN Kemenag yang profesional, yang disebut dengan singkatan STJM, yang berarti Setia, Transparan, saling Memahami, dan Jujur.

“Jika perilaku ini dimiliki oleh ASN Kemenag, maka ASN tersebut bisa dianggap sebagai ASN yang profesional dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ini harus menjadi pedoman bersama kita dalam melaksanakan tugas negara,” pungkasnya.(*)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO