Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Revisi RTRW Gorontalo, Penjagub Tekankan Pemahaman dan Keterlibatan Semua Pihak

227
×

Revisi RTRW Gorontalo, Penjagub Tekankan Pemahaman dan Keterlibatan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat memberikan arahan pada konsultasi publik Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2024 bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).(Foto : Alfred.Diskominfotik)

DIGIMEDIA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, mengadakan konsultasi publik untuk merumuskan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo tahun 2023-2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo pada Kamis (22/6/2023).

Konsultasi publik ini bertujuan untuk menguji usulan dari masyarakat terkait RTRW yang akan diajukan. Penjabat Gubernur Ismail menyatakan bahwa jika ada usulan yang tidak masuk ke dalam RTRW, akan ada penjelasan yang diberikan.

Hal ini penting karena perlu ada pemahaman mengenai apa yang perlu diubah, bukan sekadar mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.

Setelah membuka kegiatan konsultasi publik, Penjabat Gubernur Ismail ikut mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim. Sofyan menjelaskan bahwa perlu percepatan dalam merumuskan Perda Tata Ruang setelah dibahas cukup lama, karena hal ini akan mempengaruhi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Penjabat Gubernur Ismail menekankan pentingnya pemahaman dan keterlibatan semua pihak terkait dalam mengikuti revisi ranperda yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia tidak ingin terjadi protes dari kabupaten/kota setelah ranperda diajukan.

“Apakah kabupaten/kota yang mewakili sudah memahami tentang tata ruang? Saya harap hal ini diperhatikan dengan baik. Jangan sampai ketika sudah masuk ke DPRD, muncul keluhan mengenai penambahan Kawasan Strategis Nasional (PKSN) atau perubahan Pasar Keliling (PKL),” tegas Ismail.

Sementara itu, Sofyan Ibrahim dalam pemaparannya menjelaskan empat tahapan terakhir revisi ranperda RTRW, antara lain perubahan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Kawasan Strategis Kelautan (RZWP3K), serta proses asistensi teknis dengan Subdit Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Oktober 2021 hingga Desember 2022.

Selanjutnya, targetnya adalah mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Rekomendasi Peta Dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Mei hingga Agustus 2022.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Integrasi, yang dilakukan sejak Oktober 2022 hingga Juni 2023. Hari ini merupakan tahap keempat, yaitu pembahasan lintas sektor mengenai RTRW Provinsi Gorontalo yang dilanjutkan dengan konsultasi publik.

“Sesudah empat tahapan sebelumnya, kita akan menunggu KLHS yang sedang diintegrasikan di kementerian. Kami berusaha untuk menyelesaikan ini hingga minggu keempat bulan Juni. Dokumen revisi tata ruang ini akan diusulkan kepada DPRD pada minggu keempat bulan Juni,” jelas Sofyan.

Rencananya, ranperda RTRW akan ditetapkan pada bulan September 2023. Tim teknis revisi ranperda RTRW telah melakukan inisiasi awal untuk persiapan administrasi pembahasan lintas sektor sejak bulan Februari hingga Juni.

Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan usulan dan masukan yang akan menjadi bagian penting dalam perumusan RTRW Provinsi Gorontalo yang berkelanjutan. (Ane)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO