DIGIMEDIA.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong,M.pd bersama Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, resmi melaporkan oknum konten kreator berinisial ZH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Laporan tersebut diajukan setelah pihak kampus menemukan unggahan di salahsatu media sosial yang dinilai menghina dan merendahkan martabat pimpinan universitas.
Konten itu disebut memuat frasa bernada menyerang, termasuk penggunaan diksi Seekor Kadim yang dianggap mencederai kehormatan pribadi Rektor UMGO.
Pihak kampus menilai kalimat tersebut memenuhi unsur dugaan penghinaan dan menjadi dasar kuat pengajuan laporan ke kepolisian.
Kuasa hukum LKBH UMGO, Suslianto, yang mendampingi rektor, menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah hukum untuk menjaga martabat institusi.
“Tujuan kami ke Polda yaitu mengajukan pengaduan atau laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui salah satu akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial ZH.” ujarnya.
Selain itu Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan diserahkan penuh kepada penyidik Polda Gorontalo.
Suslianto juga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian agar penyelesaian hukum berjalan profesional dan transparan.(*)


Google News











