DIGIMEDIA.ID – Sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi dikukuhkan dalam jabatan pelaksana.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, pada apel Korpri di lapangan Museum Purbakala, Senin (19/2/2024).
Pengukuhan pejabat pelaksana ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, pengukuhan ini juga berdasarkan peta jabatan, analisis beban kerja, dan kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Penjagub Ismail mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat pelaksana yang telah dikukuhkan. Ia berharap, pejabat pelaksana dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.
“Dengan dikukuhkannya 1.741 Pejabat Pelaksana, maka seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo sudah mendapatkan jabatan,” ujar Ismail.
Ismail juga mengingatkan, pejabat pelaksana harus senantiasa meningkatkan kualitas dan kapasitas diri. Ia menekankan, pejabat pelaksana harus menjadi contoh dan teladan bagi bawahan dan masyarakat.
“Pejabat pelaksana harus memiliki integritas, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi. Pejabat pelaksana harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Pejabat pelaksana harus berperan aktif dalam mendukung visi dan misi Pemprov Gorontalo,” tegas Ismail.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, menjelaskan, pejabat pelaksana yang dikukuhkan berasal dari berbagai golongan dan jenis jabatan. Ia mengatakan, masih ada 88 formasi jabatan pelaksana yang kosong dan akan diisi oleh PNS yang memenuhi syarat.
“Masih tersisa 88 formasi yang telah disiapkan untuk diisi oleh PNS yang sedang tugas belajar, lulusan sekolah kedinasan, pengaktifan kembali PNS yang mendapat penugasan khusus di luar Pemprov Gorontalo, serta mutasi dari instansi lain,” kata Zukri.
Zukri menambahkan, dengan dikukuhkannya PNS dalam jabatan pelaksana, maka mutasi baik antar unit kerja maupun internal OPD harus melalui pengangkatan dalam jabatan pelaksana sesuai formasi yang tersedia berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan dalam jabatan dimaksud.
Berikut ini adalah rincian pejabat pelaksana yang dikukuhkan berdasarkan golongan dan jenis jabatan:
Golongan | Jumlah | Jenis Jabatan |
---|---|---|
I D | 1 | Pramubakti |
I E | 6 | Pramubakti |
II A | 10 | Operator |
II B | 20 | Operator |
II C | 80 | Operator |
II D | 263 | Operator |
III A | 213 | Analis |
III B | 285 | Analis |
III C | 312 | Analis |
III D | 496 | Analis |
IV A | 48 | Administrator |
IV B | 7 | Administrator |
Total | 1.741 |