Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Penjagub Ismail Serius dalam Menangani Kedisiplinan ASN, Absen 28 Hari akan Dipecat

221
×

Penjagub Ismail Serius dalam Menangani Kedisiplinan ASN, Absen 28 Hari akan Dipecat

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya didampingi Kadis Pertanian saat memimpin Rapat Konsolidasi di Dinas Pertanian, Selasa (23/5/2023). Dalam rapat ini Penjagub menegaskan tentang kedisiplinan ASN. (Foto – Nova)

DIGIMEDIA.ID- Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, telah mengambil langkah serius dalam menangani isu kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

Dalam sebuah Rapat Konsolidasi yang diadakan di Dinas Pertanian pada Selasa (23/5/2023), ia meminta agar ASN yang secara akumulatif absen selama 28 hari untuk segera dipecat.

Dalam pertemuan tersebut, Penjagub menyatakan dengan tegas, “Bagi mereka yang telah mencapai 28 hari absen, apapun tahapan sanksi yang telah mereka jalani, baik itu ringan, sedang, atau berat, tetap akan dipecat. Jika kita kalah di pengadilan, itu bukan masalah, yang penting adalah memberhentikannya terlebih dahulu.”

Ia juga meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan yang turut hadir dalam rapat untuk memprioritaskan penanganan kedisiplinan pegawai. Ismail Pakaya meminta laporan tertulis dari BKD mengenai daftar pegawai yang tidak melakukan presensi sepanjang tahun ini.

Dalam ancaman yang cukup tegas, Staf Ahli Menaker RI Bidang Politik, Sosial, dan Kebijakan Publik mengatakan, “Telah dilaporkan bahwa ada beberapa pegawai yang tidak masuk selama tiga hari, 10 hari, dan seterusnya. Hal ini harus segera ditindaklanjuti.

Jika atasan langsung tidak melaksanakan penegakan disiplin terhadap bawahannya, saya akan mengambil tindakan.”

BKD melaporkan adanya sejumlah ASN di Dinas Pertanian yang tidak melakukan presensi pada hari kerja. Terdapat tujuh orang yang tidak memberikan keterangan selama tiga hari, tiga orang selama empat hari, dan dua orang yang absen lebih dari 10 hari.

Penjabat Gubernur meminta rekapitulasi data dari seluruh dinas, mulai dari Januari hingga April, agar segera diserahkan. Ia akan secara berkala memantau proses pemberian sanksi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan langkah ini, diharapkan disiplin ASN dapat ditingkatkan sehingga kinerja pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. (Ane)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO