Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Penjagub Gorontalo: TLHP BPK yang Belum Tuntas Harus Dilakukan Kajian Mendalam

279
×

Penjagub Gorontalo: TLHP BPK yang Belum Tuntas Harus Dilakukan Kajian Mendalam

Sebarkan artikel ini
Penjagub Ismail saat menyaksikan penandatangan Komitmen Pimpinan OPD terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Kantor Inspektorat, Senin (19/6/2023). (Foto: Nova/Diskominfotik)

DIGIMEDIA.ID – Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, mengeluarkan permintaan untuk melakukan kajian terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK) yang belum diselesaikan sejak tahun 2004.

Gubernur meminta agar bagian-bagian yang masih layak diteruskan dan yang tidak layak ditindaklanjuti dapat diklasifikasikan berdasarkan rasionalisasi kondisi sebenarnya di lapangan.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Dalam pemeriksaan TLHP BPK untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa hal yang masih belum diselesaikan meskipun sudah sembilan tahun berlalu, termasuk pengelolaan dan kepemilikan aset serta tuntutan ganti rugi (TGR) yang masih terbaca dan perlu diselesaikan.

“Saya mengajukan tawaran kepada Kepala Perwakilan BPK untuk TLHP tahun 2004, 2005, dan 2010 ke bawah, kita masukkan ke dalam kategori yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah Kementerian PKP

Saya meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengklasifikasikan dan menyusun analisis mengapa hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” pesan Ismail Pakaya saat memimpin penandatanganan komitmen pimpinan OPD terhadap akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di Aula Kantor Inspektorat, hari Senin (19/6/2023).

Menurut Gubernur, kajian dan analisis TLHP sangat penting untuk meyakinkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Diperlukan alasan yang rasional sesuai dengan kondisi dan temuan di lapangan agar hal ini tidak terus-menerus menjadi “dosa” yang diperbincangkan setiap tahun.

“Contohnya, jika terdapat tuntutan ganti rugi dan pihak yang terkait telah meninggal dunia, sementara ahli warisnya tidak mampu membayar.

Bapak dan Ibu bisa memberikan justifikasi terhadap hal tersebut dan meyakinkan BPK bahwa hal itu tidak dapat ditindaklanjuti. Jika kita hanya diam, masalah ini akan terus dikejar dan BPK akan menuntut penyelesaiannya kepada kita,” ungkapnya.

Baca Juga  284 Calon Haji Gorontalo Belum Bisa Lunasi Ongkos BIPIH

Gubernur juga meminta agar penyelesaian terhadap TLHP BPK dapat mencapai 80 persen. Jika tidak, maka opini terkait pengelolaan keuangan dapat terancam mendapatkan predikat “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

Dengan adanya permintaan dari Gubernur Gorontalo ini, diharapkan bahwa kajian dan analisis yang mendalam terhadap TLHP BPK yang belum diselesaikan akan membantu mencapai penyelesaian yang tepat dan meminimalisir permasalahan yang berkepanjangan terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Ane)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO