DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan pemberitaan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tahun 2026, menegaskan WPR tidak otomatis melahirkan Izin Pertambangan Rakyat tanpa tahapan administratif dan teknis.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh Kementerian ESDM belum mencakup Provinsi Gorontalo, karena hingga kini baru ditetapkan pada tiga provinsi secara nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan sejak 2022 Menteri ESDM telah menetapkan 63 blok WPR di berbagai daerah.
Kemudian Gubernur Provinsi Gorontalo, Gusnar Ismail mengusulkan penambahan dan perubahan WPR pada 6 Mei 2025 menjadi 82 blok, termasuk penambahan 20 blok baru dari Kabupaten Boalemo.
Wardoyo menyampaikan proses penetapan WPR memerlukan verifikasi kesesuaian tata ruang, irisan kawasan hutan, serta aktivitas masyarakat yang dilakukan secara terbuka oleh Kementerian ESDM.
“Tentunya proses verifikasi kesesuaian yang meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR, tengah dilakukan open ESDM,” ungkap Wardoyo.
Ia menambahkan proses tersebut membutuhkan kehati-hatian sehingga penetapan WPR dilakukan bertahap dan tidak bisa ditetapkan sekaligus dalam satu periode perencanaan.
Saat ini, Pemprov Gorontalo telah menyelesaikan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang pada 10 blok WPR yang sebelumnya memiliki Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study.
Selain itu, percepatan juga didorong pada 10 blok WPR terverifikasi serta 13 blok lain yang masih disusun studi kelayakannya oleh Kementerian ESDM.
Dalam proses penerbitan IPR, tercatat 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato sedang melengkapi administrasi, sementara dua koperasi telah memasuki tahap finalisasi di PTSP.
Sebagai penguatan kepastian hukum, Pemprov Gorontalo memprioritaskan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah terkait IPERA, guna mendukung pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.(*)














