DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo memperkenalkan skema retribusi parkir berlangganan sebagai upaya pembenahan tata kelola parkir tepi jalan.
Rencananya akan mulai diberlakukan tahun depan, Kebijakan ini hadir karena pemerintah kota gorontalo menilai pendapatan dari parkir harian belum sebanding dengan potensi yang ada.
Sosialisasi yang dibuka Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, dihadiri petugas lapangan serta unsur terkait pengelolaan parkir, pada Selasa (25/11/2025) di Banthayo Lo Yiladia (BLY).
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menyoroti ketidakseimbangan pendapatan parkir selama ini.
Menurutnya, skema parkir berlangganan yang akan diterapkan memberi solusi bagi masyarakat dan pemerintah.
Dengan sistem ini, warga cukup membayar satu kali per tahun, sehingga beban biaya parkir lebih ringan, sekaligus menjamin penerimaan daerah lebih pasti.
“Perputaran parkir dari Senin ke Senin itu sama, tapi yang masuk ke kas daerah tidak berbanding rata,” ujarnya.
Melalui skema ini, warga hanya membayar satu kali per tahun dan bisa memarkirkan kendaraannya di seluruh titik kota tanpa biaya tambahan.
“Untuk roda empat kalau setahun hanya Rp 100 ribu, mereka tidak perlu bayar lagi di mana pun mereka parkir,” jelas Indra.
Selain memberi kepastian penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan menekan pungutan liar dan menertibkan titik parkir yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu.
“Ini masuknya ke pemerintah daerah, bukan ke provokasi orang,” tambahnya.
Pemerintah optimistis Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi parkir tepi jalan akan memperbaiki pengelolaan parkir, meningkatkan ketertiban, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.(*)



Google News











