DIGIMEDIA.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan ibadah bagi semua agama.
Kepala KUA Kota Barat, Moh. Fikry Hioda, mengatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari tugas KUA sebagai unit pelaksana teknis dari Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan.
“Salah satu fungsi KUA selama ini hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam saja, namun mulai tahun ini fungsi KUA berkembang menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama,” ujar Fikry, Senin (27/2/2024).
Fikry menambahkan bahwa KUA juga dapat digunakan sebagai tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah, sesuai dengan arahan Menteri Agama.
“Sebagaimana arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa, mulai tahun 2024 KUA akan jadi tempat pencatatan pernikahan dapat digunakan menjadi tempat ibadah bagi non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah,” tuturnya.
Menurut Fikry, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan dan toleransi dari masyarakat mayoritas Muslim terhadap saudara-saudari yang minoritas.
“Hal ini merupakan langkah awal yang perlu diketahui seluruh masyarakat agar tidak terjadi keterkejutan di kalangan masyarakat terkait rencana baru menteri agama,” pungkasnya.****