DIGIMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Proses ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Sumber Ria, Kota Gorontalo, Jumat (6/12/2024).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyampaikan bahwa rapat pleno berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi maupun pengawas.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat. Tidak ada keberatan atau perubahan angka baik dari saksi maupun Bawaslu,” ujarnya.
Sophian juga menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi ini belum menjadi penetapan resmi pasangan calon terpilih.
Sesuai aturan, setiap pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat keberatan.
“Jika ada gugatan, kami menunggu proses lebih lanjut di MK. Namun, jika tidak ada gugatan, kami tetap harus menunggu pemberitahuan resmi dari MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih,” tambahnya.(*)
Hasil Rekapitulasi
Dalam rekapitulasi tersebut, perolehan suara dari keempat pasangan calon telah diumumkan. Berikut rincian suara berdasarkan wilayah di Provinsi Gorontalo:
- Pasangan Nomor Urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 295.983 suara.
- Pasangan Nomor Urut 1 berada di posisi kedua dengan total 193.222 suara.
- Pasangan Nomor Urut 2 menyusul dengan 104.050 suara.
- Pasangan Nomor Urut 3 berada di urutan terakhir dengan perolehan 88.794 suara.