DIGIMEDIA.ID – Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan menerima hibah dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo.
Hal ini dipastikan saat KID dan KPID menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Diskominfotik pada Kamis (19/10/2023).
Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa KID dan KPID adalah mitra Diskominfotik yang telah memperoleh tambahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan menerima dana hibah dengan total sebesar Rp 500 juta.
Dari jumlah tersebut, KID akan mendapatkan bagian sebesar Rp300 juta, sementara KPID akan menerima hibah sebesar Rp200 juta.
Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo berharap bahwa dengan diserahkannya hibah tersebut, akan ada komitmen yang lebih kuat untuk terus mengoptimalkan peran kolaborasi bersama di daerah.
Dia menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh dua lembaga mitra tersebut.
Hal-hal tersebut meliputi kewajiban untuk menyediakan konten lokal sebesar 10 persen dan penanganan persoalan daerah yang tidak memiliki sinyal (blank spot) untuk mendapatkan siaran televisi.
Ketua KPID, Safrin Saifi, menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan antara KID, KPID, dan Diskominfotik Provinsi terkait hal yang disampaikan oleh Diskominfotik.
Salah satunya adalah terkait penguatan konten lokal yang merupakan kewajiban lembaga penyiaran di daerah.
Safrin mengusulkan agar lembaga penyiaran dapat difasilitasi untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memproduksi konten lokal.
“Melalui pelaksanaan KPID Award itu lembaga-lembaga penyiaran dapat lebih kompetitif dalam mewujudkan konten-konten lokal. Selanjutnya, bekerja sama dengan pemerintah dilakukan karena memang ada banyak kegiatan yang dihadirkan oleh pemerintah yang sifatnya kreatif, sehingga dapat dikolaborasikan dengan lembaga penyiaran,” tutupnya.(*)