ADV KTG
ADV KTG

Kanwil Kemenkum Gorontalo Dukung Regulasi Pertambangan Rakyat

226
×

Kanwil Kemenkum Gorontalo Dukung Regulasi Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
UMGO
10
FGD Pertambangan Rakyat di Gorontalo: Kemenkum Gorontalo Tegaskan Komitmen Perkuat Aspek Hukum

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengelolaan Pertambangan Rakyat untuk Gorontalo yang Adil, Maju, dan Sejahtera di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (21/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny.

FGD yang dipimpin Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, juga diikuti Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Forkopimda, perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan sektor pertambangan.

Forum ini menjadi ruang diskusi terpadu untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawal pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan.

Gubernur Gusnar menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk memaksimalkan manfaat tersebut, diperlukan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi antar berbagai pihak terkait.

“Sektor pertambangan memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dan kolaborasi lintas pihak.” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah terbaik dan realistis untuk menuntaskan persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam forum, ini ikut dibahas kepastian hukum bagi penambang rakyat, perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan kesiapan memberikan dukungan melalui harmonisasi kebijakan, pendampingan hukum, dan penguatan kerangka regulasi agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.