Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Gusnar Ismail & Idah Syahidah Jalani Gladi Kotor Pelantikan di Monas

UMGO
10
Gubernur Gorontalo terpilih Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie terlihat mengikuti gladi kotor pelatikan di halaman Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (18/2/2025). Foto – Haris Diskominfotik

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Gubernur Gorontalo terpilih Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie turut menjalani gladi kotor pelantikan bersama ratusan kepala daerah lainnya di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB sebagai bagian dari persiapan sebelum pelantikan resmi.

Gusnar Ismail tiba lebih awal pada pukul 07.00 WIB, sementara Idah Syahidah menyusul sekitar satu jam kemudian.

Istri mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu harus menempuh perjalanan kaki sejauh tiga kilometer akibat kemacetan di sekitar Monas.

Pelaksanaan gladi kotor ini diawali dengan pengarahan dari Plt. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Irjen Pol Makhruzi Rahman.

Makhruzi menekankan pentingnya disiplin dalam baris-berbaris dan penghormatan. Sekitar 1.010 kepala dan wakil kepala daerah yang hadir mengikuti latihan ini dengan penuh keseriusan.

“Bagaimana kita membentuk peleton dan penghormatan juga latihan baris berbaris di tempat ini dulu, belum di lapangan. Kemudian latihan hadap kiri hadap kanan, jadi kami mohonkan kerja sama yang baik dari bapak ibu sekalian,” ujarnya.

Gusnar dan Idah ditempatkan dalam peleton I bersama 32 pasangan gubernur dan wakil gubernur dari berbagai daerah.

Halaman Monas menjadi titik kumpul sebelum berbaris menuju Istana Negara sebagai bagian dari simulasi pelantikan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik ratusan kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah.(*)

UMGO