DIGIMEDIA.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meminta semua pihak untuk menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Hal itu disampaikan melalui pernyataan tertulisnya pada Senin (24/2/2025), saat ia berada di Magelang, Jawa Tengah.
Gubernur Gusnar menegaskan bahwa keputusan MK merupakan bagian dari proses demokrasi yang konstitusional.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga kondisi tetap kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak berwenang.
“Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” ujar Gusnar.
Selain itu, ia meminta KPU Kabupaten Gorut untuk segera mempersiapkan pelaksanaan PSU dengan maksimal sesuai amar putusan MK.
Persiapan ini mencakup aspek teknis dan operasional agar PSU dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, KPU Gorut agar berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada pukul 20.00 WITA.
Salah satu poin utama putusan tersebut adalah perintah kepada KPU Gorut untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.(*)