DIGIMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo mendesak pemerintah provinsi agar segera membentuk badan atau dinas pendapatan daerah.
Hal ini yang diungkapkan oleh Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sun Biki dalam rapat paripurna DPRD ke-128, hari Senin (16/10/2023).
Ranperda Provinsi Gorontalo mengenai pajak dan retribusi daerah, yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD, akan segera diajukan kepada gubernur.
“Alhamdulillah Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD. Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan kepada Mendagri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima ranperda provinsi dari pimpinan DPRD untuk evaluasi,” jelas Sun Biki.
Gubernur akan meneruskannya kepada Mendagri dalam waktu tiga hari terhitung sejak menerima ranperda provinsi dari pimpinan DPRD untuk evaluasi, demikian yang dijelaskan oleh Sun Biki.
Perlu dicatat bahwa saat ini Provinsi Gorontalo dan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dua daerah yang belum memiliki badan atau dinas pendapatan daerah yang berdiri sendiri.
Dengan ditetapkannya perda mengenai pajak dan retribusi daerah, diharapkan pemerintah akan segera mempertimbangkan pembentukan OPD ini.
Selain itu, dari 32 jenis retribusi yang sebelumnya ada, hanya 17 jenis retribusi yang akan tetap dikenakan.
Dengan adanya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kerjasama antara pemerintah kabupaten dan kota akan menjadi kunci penting dalam pengumpulan dana.
Penjabat Gubernur Ismail Pakaya juga menyoroti bahwa proses pembahasan ranperda mengenai pajak dan retribusi daerah telah dimulai sejak bulan Agustus 2023.
Proses ini meliputi tahap pembahasan, pendalaman materi, konsultasi dengan kementerian keuangan, serta koordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten.
Setelah melewati evaluasi di kementerian yang bersangkutan, ranperda akan diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi perda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tahap selanjutnya akan melibatkan panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo dan pihak pemerintah daerah untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI.(*)