DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD Provinsi Gorontalo telah menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi Perda.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, yang mewakili Penjabat Gubernur Gorontalo, pada rapat paripurna ke-132 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).
Perda ini merupakan respon terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.
Perda ini juga mengatur tentang penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perda ini berdasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, dan penegakan hukum.”
“Perda ini merupakan payung hukum bagi investor dan masyarakat,” ujar Sofian saat membacakan pendapat akhir Gubernur Gorontalo.
Perda ini telah melalui pembahasan yang dimulai sejak Agustus 2023 dan telah memperoleh hasil pengkajian dari Kementerian Dalam Negeri pada November 2023.
Sofian mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menginisiasi pengajuan Ranperda ini.
“Berkat semangat kebersamaan untuk terus mengabdi dan mendukung percepatan pembangunan di Gorontalo,..”
“Ranperda ini telah mendapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Sofian.
Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tiga hari untuk mendapatkan nomor register Perda.***