Scroll Untuk Tutup Iklan
Ekonomi

Dorong Pelaku UMK Gorontalo Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis melalui Program CFD

237
×

Dorong Pelaku UMK Gorontalo Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis melalui Program CFD

Sebarkan artikel ini
Penjagub Ismail Pakaya saat mengecek pengurusan sertifikat halal. (Foto : Diskominfotik)

DIGIMEDIA.ID – Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di daerah ini untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh pemerintah. Proses pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring melalui situs web ptsp.halal.go.id.

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Car Free Day (CFD) yang diadakan di Lapangan Taruna Remaja setiap hari Minggu pagi. Pelaksanaan CFD tersebut baru saja dicanangkan oleh Gubernur, dan akan berlangsung secara rutin setiap minggu.

“Hari ini CFD baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal. Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis,” kata Budiyanto.

Data dari Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) mencatat bahwa kuota pengurusan izin halal di Gorontalo mencapai 8.731 sertifikat. Namun, per tanggal 23 Juli 2023, baru 3.016 UMKM yang telah mengurus sertifikasi halal secara gratis, dan 1.489 di antaranya sudah berhasil memperoleh sertifikat.

Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo, Safrianto Kaawoan, menjelaskan bahwa pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui mekanisme reguler yang berbayar, khususnya bagi usaha dengan omset besar atau yang menggunakan bahan pangan berisiko seperti daging olahan. Dan kedua, melalui pernyataan pelaku usaha (self-declare) secara gratis, terutama bagi pelaku UMKM yang bahan dan prosesnya sudah terjamin kehalalannya, seperti keripik, kacang-kacangan, dan produk lainnya.

“Produknya diperiksa, didampingi, diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk halal (P3H),” jelas Safrianto mengenai proses self-declare.

Pengurusan izin reguler memerlukan biaya pendaftaran sekitar Rp300.000 dengan biaya proses pemeriksaan yang bisa mencapai jutaan Rupiah. Biasanya, pemeriksaan reguler dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal, seperti LPPOM MUI.

Dengan tersedianya sertifikasi halal gratis melalui CFD, Safrianto berharap momen tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro kecil untuk berkonsultasi. Satgas JPH akan memberikan panduan mengenai dokumen persyaratan dan cara pengurusan sertifikasi halal, sehingga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://bpjph.halal.go.id/. (Cui)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO