DIGIMEDIA.ID – BPOM di Gorontalo telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo pada tanggal 8 Agustus 2023.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor BPOM di Gorontalo dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala BPOM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, serta Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Safrin Saifi.
Sebanyak 26 lembaga penyiaran, yang meliputi stasiun televisi dan radio di Provinsi Gorontalo, turut menyaksikan penandatanganan PKS ini.
Tujuan utama dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dalam hal memperoleh informasi yang akurat, jelas, dan jujur terkait dengan produk Obat (Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Produk Kosmetik, dan Produk Kuasi) serta Makanan (Pangan Olahan).
BPOM di Gorontalo telah menjalankan kegiatan rutin dalam pengawasan terhadap iklan, promosi, dan label Obat serta Makanan yang beredar.
Dalam rangka memperkuat upaya pengawasan ini, BPOM Gorontalo berkolaborasi dengan KPID Provinsi Gorontalo, sebuah lembaga yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan akurat sesuai dengan hak asasi manusia.
Sinergi antara BPOM dan KPID dalam mengawasi promosi produk Obat dan Makanan menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan dinamika yang ada.
Dengan meningkatkan peran, koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama, diharapkan bahwa kondisi yang kondusif bagi Pelaku Usaha dapat tercipta, sehingga mereka bisa mengembangkan produk-produk Obat dan Makanan dengan inovasi.
Kerjasama ini akan berlangsung dalam beberapa bentuk, termasuk pengawasan, penanganan tindak lanjut dari pengawasan, pertukaran informasi, dan pembinaan.
Melalui rencana aksi yang telah dirumuskan dalam PKS, diharapkan bahwa kerjasama ini dapat menjaga hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait dengan produk Obat dan Makanan.(*)