Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

BPOM Gorontalo Dampingi Pelaku Usaha Olahan Pangan Dapatkan Legalitas

UMGO
10
Balai POM di Gorontalo terus berupaya untuk melakukan pendampingan kepada pelaku usaha pangan olahan di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – BPOM Gorontalo aktif mendampingi pelaku usaha pangan olahan dalam proses pendaftaran izin edar, baik untuk sertifikasi MD maupun P-IRT.

Program ini merupakan bagian dari inovasi Layanan Sultan (Layanan Konsultasi dan Pendampingan Pelaku Usaha Pangan Olahan), yang memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan bantuan dalam menyusun dokumen, melengkapi administrasi, hingga pengajuan izin melalui aplikasi.

Melalui Layanan Sultan, pelaku usaha di Gorontalo kini bisa lebih mudah mendapatkan legalitas produk mereka.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Cukup menghubungi petugas BPOM Gorontalo melalui WhatsApp atau media sosial untuk mendapatkan bimbingan dalam memproses izin edar.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan olahan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.

Layanan Sultan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha pangan olahan dengan cara menghubungi petugas melalui pesan WhatsApp maupun media sosial.

Petugas dari bidang sertifikasi akan mendampingi pelaku usaha dalam memproses izin edar, baik dalam pembuatan dokumen atau administrasi maupun proses pengajuan melalui aplikasi.

Pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mencakup edukasi terkait penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan produk pangan lokal mampu bersaing dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020, Layanan Sultan terus mengalami peningkatan.

Program ini hadir sebagai solusi bagi para pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus perizinan produk pangan olahan.(*)

UMGO