Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Berikan Kemudahan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

268
×

Berikan Kemudahan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo meluncurkan program pencetakan sertifikat Apostille.

DIGIMEDIA.ID – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengumumkan peluncuran program pencetakan sertifikat Apostille pada Jumat (14/07).

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat di provinsi Gorontalo dalam melegalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.

UMGO

Sebelumnya, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Apostille harus pergi ke Jakarta untuk mencetak sertifikat Apostille.

Namun, sekarang mereka dapat mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo untuk mendapatkan layanan pencetakan sertifikat Apostille tersebut, ungkap Kasubbid Layanan AHU, Yuniar Kurniawaty.

Baca Juga  Bak FIlm Horor, Remaja Ini Halusinasi Hingga Nekat Melompat dari Kapal di Perairan Gorontalo

Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing.

Yuniar juga menambahkan bahwa pencetakan sertifikat Apostille ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yuniar menjelaskan bahwa jenis dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Serahkan Hibah Tanah Pengembangan Asrama Haji, Dorong Target Embarkasi Penuh

Sebagai informasi, apostille dari Indonesia dapat digunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille, yang memfasilitasi kelancaran proses lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Loket Layanan AHU di Kanwil Kemenkumham Gorontalo siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkannya, himbau Yuniar.(Anti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO