DIGIMEDIA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo menerima bantuan satu unit mobil ambulance dengan nomor plat B 1745 PHX dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Jumat (14/7/2023).
Bantuan ini merupakan wujud nyata dari upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi akibat kurangnya fasilitas penunjang kesehatan.
Mobil ambulance yang diberikan, dengan merk Hino Dutro 115 SDB, dilengkapi dengan fasilitas seperti set oxygen, lemari peralatan, gantungan infus, interkom, strecher otomatis, pemadam kebakaran, sirine, dan alat penunjang lainnya.
Kalapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza, mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan atas bantuan mobil ambulance yang sangat dibutuhkan oleh Lapas Perempuan Gorontalo.
Hingga saat ini, Lapas Perempuan Gorontalo belum memiliki sarana berupa mobil ambulance, dan pelayanan emergency kesehatan masih menggunakan mobil operasional kantor yang bukan ditujukan untuk pelayanan medis darurat.
Dengan adanya bantuan ini, pihak Lapas merasa sangat bersyukur dan berterima kasih. Meita berharap bahwa dengan hadirnya mobil ambulance ini, pelayanan kesehatan kepada warga binaan dapat menjadi lebih maksimal dalam hal kemudahan dan percepatan layanan.
“Mobil ambulance yang telah kami terima ini diharapkan dapat memperlancar tugas dan fungsi terutama dalam bidang perawatan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Perempuan Gorontalo,” tambah Meita.
Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo.(Lia)