DIGIMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi identifikasi pelanggaran pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, Sabtu (17/2/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu di berbagai tingkatan Provinsi Gorontalo selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, serta anggota dan staf Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Rapat ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 terkait penyerahan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad, mengatakan bahwa rapat ini membahas potensi pemungutan suara ulang (PSU) serta masalah-masalah yang menyebabkan potensi tersebut.
“Melalui rapat ini, kita perlu membahas terkait potensi PSU, serta masalah apa saja yang menyebabkan potensi tersebut, baik itu karena faktor teknis maupun faktor pelanggaran,” ujarnya.
Fadjri menambahkan bahwa berdasarkan rekapan hasil pengawasan pengawas TPS yang disampaikan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, dari 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, ada beberapa catatan kejadian khusus yang berpotensi PSU di 4 Kabupaten/Kota.
“Di Kabupaten Gorontalo ada 4 TPS, di Kabupaten Bone Bolango ada 3 TPS, di Kabupaten Gorontalo Utara ada 1 TPS, dan di Kota Gorontalo ada 1 TPS yang berpotensi PSU.”
“Hal ini segera kita sampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU secara berjenjang. Waktu pelaksanaan PSU adalah 10 hari setelah pungut hitung,” jelasnya.
Sementara itu, John Hendri Purba, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa masalah-masalah yang terjadi saat pungut-hitung diakibatkan oleh ketidaksepahaman antara KPPS dan PTPS.
“Selain itu, kita juga perlu melakukan pendalaman terhadap laporan hasil pengawasan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik,” ungkapnya.
John menegaskan bahwa hari ini harus lahir rekomendasi PSU apabila memang harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Ini merupakan ranah Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengeksekusi hal tersebut. Kita akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses PSU ini,” tutupnya.****