Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

Anggaran Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu se-Gorontalo Diminta untuk Menyesuaikan Kebutuhan

124
×

Anggaran Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu se-Gorontalo Diminta untuk Menyesuaikan Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Forkopimda Diperluas Dukungan Anggaran Pilkada di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (23/6/2023). (Foto: Nova/Diskominfotik)

DIGIMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Gorontalo mendapat seruan untuk menyesuaikan kembali anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan dana yang lebih rasional dengan memprioritaskan kebutuhan yang penting.

Menyadari bahwa peningkatan biaya Pilkada disebabkan oleh faktor kreativitas daripada substansi, KPU dan Bawaslu diminta untuk berdiskusi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Jika Pemda mampu membiayainya, maka pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. Namun, jika tidak mampu, pelaksanaannya diharapkan masih dapat memenuhi standar penyelenggaraan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Ketua KPU Gorontalo, Ismail, mengungkapkan hal ini saat memimpin rapat Forkopimda Diperluas Dukungan Anggaran Pilkada di kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (23/6/2023).

Ia menekankan perlunya KPU dan Bawaslu untuk menyusun dan menyamakan standar harga satuan setiap item belanja. Dengan cara ini, kebutuhan yang telah dibiayai oleh provinsi tidak perlu lagi didanai oleh kabupaten/kota secara terpisah, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan efisien.

“Saya juga meminta kepada Ketua KPU untuk memperhatikan keluhan-keluhan yang ada. Peraturan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 berbeda dengan peraturan tahun 2022, sehingga semuanya agak terganggu, terutama bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah,” tegas Ismail.

Anggaran Pilkada hingga saat ini masih menjadi beban berat bagi daerah. Pemerintah kabupaten/kota baru akan memenuhi 40 persen kewajiban pembiayaan Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Bahkan, salah satu kabupaten mengakui bahwa mereka tidak mampu membiayai Pilkada karena mengalami defisit anggaran sebesar Rp39 miliar.

Dengan adanya seruan ini, diharapkan KPU dan Bawaslu Gorontalo dapat melakukan penyesuaian anggaran Pilkada 2024 secara bijak dan efisien. Hal ini akan membantu mengatasi kendala keuangan yang dihadapi oleh daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang penting dan menentukan ini. (Ane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO