KRIMINAL – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo merilis pengungkapan kasus penyelundupan 44 ton batu hitam diduga galena dan menetapkan tersangka pria berinisial MFF (34). Warga asal Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (28/10/2026).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang yang memimpin langsung jalannya konferensi pers di Mako Polairud merinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
Modus kejahatan pria yang juga bergelar sarjana hukum ini terbilang sangat berani. Ia menyalahgunakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area untuk mengelabui petugas dan menyamarkan pengiriman material bebatuan tambang secara ilegal.
Dokumen karantina tertanggal 16 September 2026 itu dipakai untuk menyamarkan isi peti kemas. Muatan tersebut rencananya akan dikirim menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Telah disita sebanyak dua kontainer, sehingga total 44 ton berisi material batu hitam. Kemudian satu sertifikat kesehatan tumbuhan tertanggal 16 September 2026,” jelas Irjen Pol Nurworo.
Berdasarkan catatan kepolisian, penyelundupan batu hitam ini telah dilakukan beberapa kali. Tersangka tercatat berhasil mengirimkan tiga muatan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tiga pengiriman pertama dilakukan secara bertahap sejak pertengahan tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, muatan batu hitam tersebut dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masing-masing pada 4 Juni, 8 Agustus, dan 1 September 2026.
Rantai penyelundupan mulai terendus aparat kepolisian pada pengiriman keempat tanggal 12 September 2026. Sebanyak tiga kontainer galena berhasil disita dan kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Puncaknya terjadi pada pengiriman kelima yang dilakukan pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Peti kemas tersebut langsung dicegat oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo.
Selain menyita dua unit kontainer biru bertuliskan TANTO, polisi turut mengamankan barang bukti lain. Bukti tersebut meliputi gawai pintar, akun daring pelabuhan, serta rekening koran tersangka.
Guna mengusut tuntas kejahatan ini, penyidik Ditpolairud telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai instansi terkait yang bertugas di kawasan operasional pelabuhan.
Saksi tersebut terdiri dari anggota Polairud, petugas Balai Karantina Tumbuhan, dan staf KSOP Anggrek. Polisi juga meminta keterangan dari agen pelayaran, perwakilan perusahaan, serta sopir truk.
Pengusutan ini juga mengungkap adanya pihak penerima barang di Jakarta. Polisi kini tengah mendalami identitas penerima akhir galena ilegal yang diketahui berinisial RH dan ASI.
Saat ini, berkas perkara tahap satu milik tersangka MFF telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Atas perbuatan nekatnya, MFF kini dijerat pasal tindak pidana pemalsuan surat. Tersangka utama kasus dokumen bodong ini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.(*)














