GORONTALO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, akhirnya secara terbuka merespons kegaduhan publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Gorontalo.
Mewakili instansinya, Danial menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng integritas pelayanan publik tersebut. Ia memastikan kasus dugaan pungli ini menjadi bahan evaluasi besar-besaran bagi seluruh pihak terkait.
“Atas nama pemerintah provinsi saya meminta maaf atas apa yang terjadi baru-baru ini. Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di semua UPTD P3D/SAMSAT agar bebas dari pungli,” tegas Danial, Senin (19/10/2026).
Evaluasi tersebut tidak hanya berlaku bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Danial mengingatkan bahwa sistem pelayanan SAMSAT melibatkan kolaborasi tiga instansi utama yang memiliki kewenangan masing-masing.
Ketiga instansi tersebut meliputi Pemerintah Provinsi melalui Bapenda, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), serta PT Jasa Raharja.
Menyikapi keterlibatan lintas sektoral ini, Bapenda berjanji akan terus memperkuat sinergi. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanannya tanpa harus menghadapi pungutan tak resmi.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur SAMSAT, meningkatkan transparansi, pengawasan, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur,” sambung Danial menjelaskan langkah mitigasi ke depan.
Lebih jauh, Danial mengapresiasi langkah dan komitmen perbaikan yang langsung ditunjukkan oleh pihak Dirlantas Polda Gorontalo dalam merespons keterlibatan oknum petugas di lapangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) baru-baru ini, terungkap bahwa sanksi telah dijatuhkan. salahsatu pegawai harian lepas (PHL) SAMSAT berinisial OI telah resmi diberhentikan dari pekerjaannya.
“Dari Pihak Dirlantas Polda juga kami lihat ada komitmen perbaikan yang sangat baik. Tadi disampaikan di RDPU, oknum berinisial OI pegawai harian lepas (PHL) sudah diberhentikan,” lanjut Danial.
Oknum anggota kepolisian tersebut kini telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut secara internal.
Menyusul sanksi tersebut, Bapenda Gorontalo kini mulai menyusun strategi jangka panjang agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Salah satu strategi utamanya adalah mendorong optimalisasi sistem pembayaran non-tunai. Sistem transaksi digital ini dinilai efektif memotong ruang gerak oknum yang berniat melakukan pungutan liar.
Selain itu, instansi pemerintah ini juga menjanjikan keterbukaan informasi yang lebih transparan terkait rincian persyaratan dan biaya pelayanan resmi yang harus dibayar oleh masyarakat.
Bapenda juga sedang memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat. Hal ini bertujuan agar warga yang menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan dapat segera melapor untuk ditindaklanjuti secara proporsional.
Sebagai puncak dari komitmen ini, Bapenda telah resmi mengajukan permohonan pendampingan dan asistensi untuk pembangunan Zona Integritas di lingkungan pelayanannya.
Program tersebut difokuskan pada UPTD P3D Kabupaten Gorontalo agar segera meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sebagai wujud nyata penguatan tata kelola dan integritas pelayanan publik di Gorontalo.(*)














