DIGIMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tipiring tiga penjual minuman beralkohol ilegal pada Jumat, 21 November 2025.
Sidang digelar setelah Satpol PP menyerahkan berkas perkara para tersangka pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Tiga tersangka berasal dari Toko Tita, Toko Berkat Abadi, dan Warung Tita yang menjual miras tanpa izin resmi.
Barang bukti dari Toko Tita mencapai ribuan botol Bir Bintang, Heineken, Guinness, Draft Bir, hingga Valentine.
Barang bukti dari Toko Berkat Abadi bahkan lebih besar dengan ribuan Bir Bintang dan Guinness Bir Hitam.
Warung Tita juga menyimpan miras beragam jenis termasuk Cap Tikus, Captain Morgan, dan botol minuman impor lain.
Sidang akan berlangsung siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan pemanggilan resmi ke setiap terdakwa.
Satpol PP menegaskan seluruh penindakan mengikuti data resmi dari Kementerian Perdagangan RI terkait izin edar miras.
“Sesuai data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” ujarnya.
Petugas menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin di beberapa titik desa dan kelurahan di Kotamobagu.
“Di beberapa desa dan kelurahan seperti Kelurahan Mongkonai lokasi terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan partisipatif,” jelasnya.
Satpol PP mengajak warga ikut menjaga lingkungan dari praktik penjualan miras tanpa izin di wilayah Kotamobagu.
“Kami mengimbau kepada para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. Jika terdapat indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kiranya dapat segera diinformasikan agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.(*)


Google News












