Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Tim Kejaksaan Gorontalo Geledah Kantor Dinas PU, Sita Dokumen Kontrak dan SP2D

UMGO
10
Tim Kejaksaan dengan 7 anggotanya, saat menggeledah Geledah Kantor PU.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Suasana di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo mendadak tegang pada Kamis pagi (13/02/24), ketika tim Kejaksaan Negeri Gorontalo menggeledah sejumlah ruangan terkait dengan penyelidikan kasus yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) PU, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, dan tiga orang lainnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim Kejaksaan yang terdiri dari tujuh anggota, termasuk Kasie Datun dan Kasie Pidum, mulai melakukan penggeledahan di dua ruangan utama, ruangan Kadis PU, Kabid Bina Marga, serta ruang bendahara.

Suasana kantor yang sebelumnya ramai dengan aktivitas administratif seketika berubah hening.

Dua box besar, penuh dokumen dan surat-surat lainnya, terlihat dibawa keluar oleh tim Kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kurang lebih dua box kami bawa dari penggeledahan ini untuk kepentingan penyelidikan. Dan ini sesuai dengan surat izin penggeledahan dari pengadilan,” papar Wahyu, Kasie Datun Kejaksaan.

Alam Rivai, Kabid Bina Marga yang mendampingi penggeledahan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk koperatif dan membantu pihak Kejaksaan dalam penyelidikan ini.

“Ya, saya tadi sempat lihat, semua dokumen kontrak, SP2D dari awal sampai akhir untuk retensinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP; dan konsultan pengawas proyek, ST.

Kemudian, pada 11 Februari 2025, tiga tersangka tambahan ditetapkan, yaitu NT dan JK yang merupakan kontraktor, serta AO sebagai Beneficial Owner (BO).

Kejaksaan Negeri Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) dalam undang-undang yang sama.(*)

UMGO