DIGIMEDIA.ID – Bisnis menggiurkan tambang emas ilegal di Gorontalo kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Operasi tambang ilegal Ini terungkap setelah patroli rutin Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Gorontalo pada Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penambangan emas yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
“Saat personel kami menanyakan legalitas dan perizinan, para pekerja di lokasi tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Dr. Maruly Pardede, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/02/2025).
Modus Operasi: Menggali, Mencuci, Menyaring
Pihak Polda Gorontalo mengatakan bahwa tambang emas ilegal ini sudah beroperasi sejak 24 Januari 2025.
Dalam sehari, para pekerja berhasil mengumpulkan lebih dari 10 gram emas menggunakan metode sederhana namun efektif.
Mereka menggunakan excavator untuk menggali tanah yang diperkirakan mengandung emas.
Tanah hasil galian kemudian dicuci dengan mesin air untuk memisahkan material emas.
Emas yang tersaring kemudian ditampung di karpet khusus yang berfungsi menangkap butiran emas sebelum diproses lebih lanjut.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas).
“Ketiga tersangka telah mengakui bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Maruly.
Polisi juga langsung mengamankan satu unit excavator yang digunakan dalam operasi tambang ilegal ini.
Emas Ilegal, Untung Apa Buntung…
Jika dihitung dari operasional selama 10 hari, mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025, dengan produksi emas mencapai lebih dari 10 gram per hari, total emas yang telah dihasilkan kurang lebih mencapai 100 gram.
Dengan harga emas murni per 8 Februari 2025 yang mencapai Rp1.662.000 per gram, maka total nilai emas yang diperoleh tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp166,2 juta.
Namun, angka ini masih merupakan estimasi kasar. Dalam praktiknya, emas hasil tambang ilegal biasanya dijual dengan harga lebih rendah karena faktor kemurnian dan jalur distribusi yang tidak resmi.
Jika dibandingkan, keuntungan yang diperoleh dari hasil tambang ilegal ini tidak ada apa-apanya dibandingkan denda yang bisa mencapai 600 kali lipat dari jumlah tersebut.
Belum lagi dampak sosial dan psikologis yang harus ditanggung para pelaku akibat jeratan hukum.
Pada akhirnya, keuntungan instan ini justru berujung pada kebuntuan, kehilangan kebebasan dan ancaman denda yang jauh lebih besar daripada hasil yang diperoleh.
Hukuman dan Himbauan Maruly
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009, pelaku tambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang ilegal di Gorontalo dan sekitarnya.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah mereka,” tegas Maruly.(*)