Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Siswa di Gorontalo, Terduga Pelaku Dan korban Sering Pesta Miras

805
×

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Siswa di Gorontalo, Terduga Pelaku Dan korban Sering Pesta Miras

Sebarkan artikel ini
kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

DIGIMEDIA.ID – Kasus viral dugaan bullying yang melibatkan seorang siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Gorontalo, kini terungkap sebagai tindak penganiayaan.

Video yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh empat remaja terhadap seorang korban, telah menarik perhatian luas di media sosial, khususnya masyarakat Provinsi Gorontalo.

UMGO

Dalam video tersebut, tampak korban dianiaya dengan cara ditampar, ditendang, ditarik tangannya, dan disiram air, sementara satu orang lainnya merekam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para terduga pelaku, serta korban yang didampingi petugas sosial dan Bapas, pihaknya mengungkapkan bahwa insiden tersebut bukan merupakan kasus bullying, melainkan murni penganiayaan.

Baca Juga  Operasi Pekat II 2024, Polresta Gorontalo Kota Sita Ratusan Dus Miras

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dan empat pelaku merupakan teman, dan mereka sudah tiga kali mengonsumsi minuman keras (miras) bersama-sama di belakang sekolah. Jadi, ini lebih tepat disebut sebagai penganiayaan,” jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa tidak semua tindakan kekerasan antar siswa dapat dikategorikan sebagai bullying.

“Bullying adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap orang lain yang tidak mampu mempertahankan diri.

Dalam kasus ini, korban dan pelaku tidak memiliki masalah pribadi, dan kejadian tersebut terjadi setelah mereka bersama-sama mengonsumsi miras,” tambahnya.

Meski demikian, Kompol Leonardo menegaskan bahwa kekerasan fisik tetap tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Baca Juga  Coba Kelabui Polisi, Bandar Selundupkan Sabu Dalam Boneka

“Kekerasan fisik adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban melalui kontak fisik, baik dengan menggunakan alat bantu atau tidak. Meskipun mungkin ada dalih untuk menyadarkan korban dari kondisi mabuk, tindakan penganiayaan tetap tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Kompol Leonardo juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memantau perilaku anak-anak mereka, khususnya untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja seperti konsumsi minuman keras, penganiayaan, atau bullying.

“Tanggung jawab dalam mendidik anak tidak hanya dibebankan kepada sekolah atau aparat penegak hukum, tetapi juga pada orang tua untuk senantiasa mengawasi dan membimbing mereka,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO