DIGIMEDIA.ID – “Menindak lanjuti aduan masyarakat pada Jumat Curhat tentang adanya salah satu rumah di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat yang dijadikan cafe, satuan narkoba Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan patroli dan mengamankan puluhan botol miras,” begitu ungkap Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky Parmo, yang memimpin langsung operasi tersebut pada Jumat (16/8) pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan aduan warga, salah satu rumah di Kelurahan Buladu telah dijadikan cafe tak berizin dan menjadi tempat berkumpul bagi para penikmat miras.
Memang, sebelumnya saat kegiatan jumat curhat, ada warga yang mengeluhkan aktifitas salah dari rumah yang dijadikan cafe, dimana bunyi musik atau hiburan sudah menggangu masyarakat sekitar.
Polisipun melakukan Patroli dan berhasil mengamankan 20 botol minuman keras berukuran 600 ml, satu galon cairan beralkohol yang diduga adalah cap tikus oplosan, serta 8 botol bir bintang.
Operasi yang dipimpin oleh AKP Ricky Parmo menemukan aktivitas pengunjung yang sedang menegak minuman keras sambil diiringi musik.
“Pada saat patroli, kami mendapati beberapa orang sedang bernyanyi sambil meminum minuman keras. Hal ini jelas mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar,” jelas AKP Ricky.
Barang bukti yang ditemukan serta pemilik rumah berinisial UB (51) telah diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan atau aduan masyarakat, baik yang disampaikan secara lisan melalui Jumat Curhat maupun melalui call center Hallo Kapolresta.
“Kami akan terus melakukan patroli terutama di jam-jam rawan, agar situasi kamtibmas di Kota Gorontalo tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
“Minuman keras atau miras seringkali menjadi awal dari berbagai tindak kriminal. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol,” lanjutnya.(*)