DIGIMEDIA.ID – Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang terduga pelaku judi online, MY (51 tahun), warga Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, pada hari Senin, 18 September 2023,
Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel online yang sering dilakukan oleh MY., tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota segera melakukan penyelidikan
Upaya ini akhirnya membuahkan hasil pada pukul 14.00 WITA, ketika MY berhasil diamankan di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, satu unit ponsel yang digunakan MY untuk mengakses aplikasi judi togel online berhasil disita.
Selain itu, kartu ATM yang digunakan untuk melakukan pengisian saldo di akun judi togel online juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Polresta Gorontalo Kota, yang diwakili oleh Kombespol Dr. Ade Permana, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan MY dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
MY diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, yaitu perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Untuk pelanggaran tersebut, MY dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
KBP Ade Permana menambahkan, Ini merupakan intruksi langsung dari pak Kapolri, jadi kami dari Polresta Gorontalo Kota dan jajaran sedang gencar melakukan razia untuk memberantas perjudian online maupun konvensional.
“Ini merupakan intruksi langsung dari pak Kapolri, jadi kami dari Polresta Gorontalo Kota dan jajaran sedang gencar melakukan razia untuk memberantas perjudian online maupun konvensional”,tutur Kapolresta(*)