DIGIMEDIA.ID – Dalam kegiatan patroli rutin, Sabtu (08/07/2023), Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo berhasil mengamankan sebanyak 16 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.
Dalam wilayah Desa Dumati, petugas berhasil mengamankan 9 botol minuman beralkohol jenis cap tikus yang berukuran 600 ml dari warung yang dimiliki oleh AN (27 tahun). Sementara itu, dari warung milik AJ (54 tahun) warga Desa Pantungo, petugas mengamankan 6 botol minuman beralkohol jenis cap tikus dan 1 botol minuman beralkohol jenis bir bintang.
Aipda Sudirman Akutu, salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi ini, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti miras telah disita dan surat tanda terima telah dibuat oleh pemiliknya. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Ka Jaga Regu II juga memberikan himbauan kepada para pemilik warung untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Hal ini dilakukan karena minuman beralkohol dianggap sebagai sumber timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami melakukan penyitaan miras dari pemilik dan seluruhnya diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Aipda Sudirman Akutu. “Selain itu, kami juga memberikan himbauan kepada para pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman beralkohol jenis apapun, karena konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan.”
Tindakan penyitaan dan himbauan ini merupakan upaya konkret yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah mereka.
Polisi berharap langkah ini dapat membantu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol dan miras di masyarakat. (Cui)