Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Percobaan Pencurian, Polsek Dungingi Tetapkan AMK jadi Tersangka

280
×

Percobaan Pencurian, Polsek Dungingi Tetapkan AMK jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Arsip Polri

DIGIMEDIA.ID- Unit Reserse Kriminal Polsek Dungingi telah menetapkan AMK (26), seorang warga Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, AMK telah terbukti secara cukup bukti melakukan percobaan pencurian.

Kasus ini bermula saat AMK diduga melakukan upaya pencurian di rumah milik Putri Ismail pada Senin, 22 Mei 2023, dini hari, yang berlokasi di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi.

Pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan gelar perkara, ia dinyatakan terbukti melakukan percobaan pencurian. “Pelaku AMK saat ini ditahan di Rutan Polsek Dungingi,” kata Kompol Leonardo Widharta.

AMK telah dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Ia akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, AMK masih berada di ruang tahanan Polsek Dungingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO