DIGIMEDIA.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengeluarkan larangan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Gorontalo yang rangkap kerja sebagai dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Larangan ini dikeluarkan setelah ia mendapat laporan bahwa ada pegawai yang mengajar di jam kantor dan bahkan berbuat “rusuh” di kampus.
Ismail menyampaikan larangan ini saat memimpin Apel Perdana Mengawali Tahun 2024 di halaman Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Selasa (2/1/2024).
Dijelaskannya Tugas tambahan sebagai dosen bisa dilakukan selama tidak mengganggu jam kerja pegawai.
“Saya sudah mendapat laporan ada pegawai pemprov yang mengajar di perguran tinggi tapi mengajarnya di jam kantor.”
“Saya sudah minta kepala BKD untuk membuat edaran bahwa dilarang bpk ibu sekalian untuk ngajar di jam kantor,” tegas Ismail.
Ismail mengaku tidak ingin membatasi kompetensi pegawainya, namun rangkap kerja yang menggangu pekerjaan utama bukanlah hal tepat.
Terlebih laporan menyebut ada oknum pegawai yang justru berbuat “rusuh” di kampus.
“Kalau dosennya bagus saya suka, tapi yang masuk ke saya melapor untuk disuruh tarik. Jadi dosen di tempat mereka, tapi jadi perusuh.”
“Sementara itu tidak ditugaskan ke sana. Bapak ibu yang punya kemampuan kompetensi mengajar, kalau mau mengajar, pilih saja.”
“Mau jadi ASN Pemprov atau jadi dosen di luar., karena itu bukan tugas. Anda di gaji dari jam 8 sampai jam 4 di pemerintahan,” tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi penekanan Ismail saat apel awal tahun yakni menyangkut disiplin aparatur. Ia juga mengingatkan agar selalu menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Ismail menegaskan bahwa ia akan melakukan evaluasi kinerja pegawai secara berkala dan memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Ia juga mengajak semua pegawai untuk bekerja dengan profesional, jujur, dan bertanggung jawab.****