DIGIMEDIA.ID- Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengumumkan rencananya untuk mengaktifkan hotline atau saluran siaga guna meningkatkan pelayanan publik.
Pengumuman ini dibuat oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam pertemuan dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, dan stafnya di Kantor Ombudsman Gorontalo pada hari Senin (5/6/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Penjabat Gubernur Ismail menekankan pentingnya memiliki nomor hotline di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat dapat mengirimkan aduan mereka.
“Masyarakat membutuhkan respons yang cepat, mereka tidak ingin menunggu berhari-hari atau bahkan tidak dilayani sama sekali,” ungkap Ismail.
Selain itu, Ismail menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki hal-hal yang masih perlu diperbaiki, sebagai tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.
Ia juga memberikan instruksi kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah agar memberikan perhatian serius terhadap perbaikan pelayanan publik.
“Pelayanan publik membutuhkan keseriusan dan komitmen dari semua pihak, mulai dari pimpinan hingga staf. Ini adalah hal yang harus kita bangun.
Saya memiliki target pribadi untuk fokus memperbaiki hal-hal yang terkait dengan pelayanan publik selama saya menjabat sebagai Gubernur Gorontalo,” tambahnya.
Dalam paparannya, Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tertinggi pada tahun 2022 adalah penyimpangan prosedur sebesar 60 persen.
Kasus kedua adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 17 persen, dan kasus ketiga adalah penundaan berlarut sebanyak sembilan persen.
Namun, Alim menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mencakup seluruh kasus maladministrasi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai kabupaten/kota, termasuk instansi-instansi vertikal.
Lebih lanjut, Alim memaparkan bahwa nilai rata-rata penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 berada dalam kategori C dengan skor 72,65 poin.
Skor tersebut diperoleh dari hasil penilaian empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial. (Ane)