DIGIMEDIA.ID – Pemkot Kotamobagu bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H., menandatangani perjanjian kerja sama untuk menetapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, di Taman Kesatuan Bangsa Manado, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., mengatakan kerja sama ini menjadi pedoman pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan anak secara terstruktur.
Tujuannya mencakup peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bapas Manado, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, serta mendorong pelibatan masyarakat secara aktif dalam program pembimbingan.
“Penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi anak serta pemberdayaan klien pemasyarakatan, mendukung penerapan Restorative Justice dan memberikan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan,” sambungnya.
Kegiatan penandatanganan perjanjian ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara turut hadir untuk menyaksikan momen penting ini.
Dengan kerja sama ini, Pemkot Kotamobagu dan Bapas Manado diharapkan dapat memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan bagi anak-anak, mempermudah pelaksanaan pidana kerja sosial, dan meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat secara lebih efektif.(*)


Google News













