Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Bone Bolango

Dapat Keringanan, Pemkab Bone Bolango Beri Diskon 30 Persen Urus BPHTB

491
×

Dapat Keringanan, Pemkab Bone Bolango Beri Diskon 30 Persen Urus BPHTB

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango meluncurkan Program Keringanan BPHTB pada periode Bulan Juli sd Agustus 2023.

DIGIMEDIA.ID – Dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango meluncurkan Program Keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023.

Program ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 122 Tahun 2023 mengenai Pemberian Keringanan/Pengurangan BPHTB dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

“Kami dengan ini mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali meluncurkan Program Keringanan BPHTB, dengan potongan sebesar 30% untuk pengurusan hingga tanggal 18 Juli 2023, dan khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PTSL) berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2023,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga  Lima Tahun ke Depan, Sektor Pertambangan, Peternakan, dan Kesehatan Jadi Mesin Pertumbuhan Bone Bolango

Untuk memperoleh keringanan ini, masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), masyarakat dapat memilih menu “Ajukan Keringanan” untuk mendapatkan fasilitas keringanan tersebut.

“Namun, perlu diingat bahwa fasilitas keringanan ini hanya berlaku untuk pembayaran melalui kanal bayar BSG, pembayaran kanal digital, atau melalui QRIS.

Keringanan ini memiliki besaran yang signifikan, namun dengan waktu yang sangat terbatas, sehingga kami berharap dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi kepemilikan aset tanah mereka,” ungkap Iwan.

Dalam konteks ini, fasilitas keringanan juga merupakan dukungan dari Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bapak Hamim Pou dan Ibu Merlan Uloli dalam kegiatan sertifikasi tanah bagi masyarakat serta pemasangan patok batas bidang tanah melalui program “Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga  Yeyen Sidiki Dorong Literasi Hukum, Gandeng Kemenkumham saat Reses di Desa Motilango

Dengan adanya kemudahan BPHTB ini, diharapkan masyarakat dapat segera melegalkan kepemilikan aset tanah mereka.

“Ayo, manfaatkan segera Program Keringanan ini dan rasakan manfaatnya dalam melegalisasi kepemilikan aset tanah Anda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” tutup Iwan. (Ane)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO