DIGIMEDIA.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango, berinisial YAU (47), ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, karena diduga melakukan penggelapan kendaraan.
YAU ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual kendaraan jenis truck yang dijadikan jaminan pinjaman di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo.
YAU ditangkap di rumah orang tuanya di desa Olohuta Kec Kabila Kab Bone Bolango, pada Senin (23/10/2023), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, YAU mengajukan pinjaman dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, dan menyertakan kendaraan truck sebagai jaminan.
Namun, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, YAU menjual kendaraan tersebut dan menunggak pembayaran pinjaman.
Hal ini terungkap setelah pihak pembiayaan melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kendaraan jaminan sudah tidak ada lagi.
Akibat perbuatannya, YAU diduga telah merugikan pihak pembiayaan sebesar 235 juta rupiah.
YAU dijerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana.***