DIGIMEDIA.ID – Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmen memerangi penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan residivis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial SR (49), yang merupakan warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan Informasi Masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana menjelaskan bahwa penangkapan SR dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa SR sering memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan.
Sebelumnya pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, SR berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Setelah penangkapan, SR dibawa ke rumahnya di Kecamatan Kota Selatan untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Sat Narkoba menemukan sembilan paket sabu-sabu yang disembunyikan di belakang pintu kamar.
“Setelah diamankan, SR dibawa ke rumahnya di Kecamatan Kota Selatan dan dilakukan penggeledahan. Kami menemukan sembilan paket sabu-sabu yang diletakkan di belakang pintu kamar,” ujar Kombespol Ade Permana.
Lebih lanjut, Kombespol Ade menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut merupakan milik orang lain berinisial Y, yang juga telah diamankan oleh Polda Gorontalo pada hari yang sama.
SR mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan berupa barang yang akan digunakan sendiri.
“Saat ini sembilan paket sabu-sabu dengan berat total 1,5574 gram sudah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, SR telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)