DIGIMEDIA.ID – Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, telah mengumumkan program keringanan pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 30 persen, ditambah 13 persen. Program ini akan berlaku mulai tanggal 18 hingga 30 September 2023.
Kepala BKPD Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengungkapkan bahwa program keringanan pajak ini diberikan dalam rangka relaksasi pajak untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB.
Kebijakan ini telah diresmikan melalui Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 160 Tahun 2023 pada hari Senin (18/9/2023).
Iwan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango.
Setelah itu, mereka dapat membuat SSPD dan memilih menu “Ajukan Keringanan” untuk memanfaatkan fasilitas keringanan pajak ini.
Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu berharap bahwa kebijakan program keringanan pajak daerah ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang tertunda.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, menjaga ketertiban administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.(*)