DIGIMEDIA.ID – Permasalahan fenomena alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) partai politik, yang sudah terpasang di sebagian besar wilayah di Kabupaten Bone Bolango, terus menjadi perbincangan hangat di kalangan berbagai pihak, termasuk partai politik yang ikut serta dalam pemilu dan elemen masyarakat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pemilu telah mengeluarkan himbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga sebelum tahapan kampanye dimulai.
Namun, dengan bertambahnya jumlah alat peraga yang terpasang dari hari ke hari, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango merasa perlu mengambil tindakan lebih lanjut.
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah menyampaikan rekomendasi dan saran perbaikan kepada partai politik agar melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai.
Upaya penertiban yang telah ditempuh sepertinya belum memberikan hasil yang diharapkan, dan alat peraga masih tetap terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bone Bolango.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menegaskan bahwa mereka akan menjalankan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam menangani temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai politik terkait pemasangan APK sebelum waktunya.
Sofyan mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemasangan spanduk atau baliho yang memuat citra diri partai politik sebelum tahapan kampanye dimulai dilarang.
Hal ini diatur dalam Pasal 69 jo Pasal 79 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2023.
Saat ini, meskipun sudah ada rekomendasi saran perbaikan kepada partai politik, alat peraga kampanye yang terpasang masih tetap ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Bone Bolango.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengawasi pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(*)