DIGIMEDIA.ID – Personel dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menjadi bandar judi jenis totok gelap (togel) secara daring atau online.
Tersangka ini biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pria yang ditangkap dengan inisial LL berusia 47 tahun dan merupakan warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan terhadap LL dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang praktik perjudian yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di sekitar lokasi judi tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi dari warga. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkap Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses penyelidikan hingga penangkapan dilakukan di bawah pengawasan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Panji Winata Erwin.
Pada saat penangkapan, LL sedang beraktivitas mencatat nomor-nomor pasangan judi togel pada selembar kertas, yang nantinya akan disalin ke dalam aplikasi judi online.
Barang bukti yang berhasil disita dari LL meliputi uang tunai senilai Rp200 ribu, satu unit ponsel yang digunakan dalam pembelian judi togel online, dan satu lembar kertas rekapan nomor togel.
“Saar ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada petugas piket Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Leonardo.(*)