DIGIMEDIA – Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM., mengukuhkan Polisi Rukun Warga (RW) dalam sebuah acara yang digelar di Lapangan Mapolres pada Rabu (31/05/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Gorontalo, Kompol Ryan D. Hutagalung, SH, SIK, MH, serta sejumlah perwira dan anggota polisi yang ditunjuk sebagai Polisi RW.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gorontalo mengukuhkan sebanyak 205 personil sebagai Polisi RW dengan tujuan utama untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Dengan maksud untuk memberikan pelayanan Polri yang optimal kepada masyarakat di tingkat bawah, saya selaku Kapolres Gorontalo secara resmi mengukuhkan Polisi RW di wilayah hukum Polres Gorontalo yang terdiri dari 205 personil dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujar AKBP Dadang dalam sambutannya.
Keberadaan Polisi RW diharapkan dapat memberikan penyelesaian cepat terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dengan adanya Polisi RW, diharapkan dapat mendukung keamanan dan kenyamanan warga dalam aktivitas sehari-hari, sekaligus mencegah terbentuknya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan terkecil masyarakat,” jelasnya.
Diharapkan dengan kehadiran Polisi RW ini, tingkat keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gorontalo semakin meningkat, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.(Ed)