DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (34) yang merupakan warga Jalan Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Tengah.
Pria tersebut tertangkap tangan sedang membawa obat terlarang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas Z dalam menjajakan obat keras tanpa resep dokter kepada warga sekitar.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan Z di sebuah rumah di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Narkoba, Akp Cecep Ibnu Ahmadi, menjelaskan bahwa pihaknya sering mendapat informasi terkait transaksi obat keras ilegal tanpa resep dokter.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah kepada Z. Pelaku berhasil kami amankan di salah satu rumah di Kecamatan Kota Utara,” ungkap Akp Cecep.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras ilegal tanpa resep dokter yang termasuk dalam golongan narkotika golongan B. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa Z tidak beroperasi sendiri.
Ia memiliki seorang rekannya bernama FK (23) yang beralamat di Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendapatkan informasi tambahan terkait transaksi obat keras ini. Ada rekannya Z yang berinisial FK yang terlibat dalam kegiatan pemesanan obat,” jelas Akp Cecep Ibnu Ahmadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa aktivitas ilegal terkait obat-obatan terlarang dapat diatasi dengan tegas.(Anti)