ADV Honda

Gusnar Tekankan Tambang Rakyat Harus Jaga Lingkungan dalam Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi

95
×

Gusnar Tekankan Tambang Rakyat Harus Jaga Lingkungan dalam Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan tanggapan terkait pembentukan Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah saat Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/5/2026).

DIGIMEDIA.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan kelestarian lingkungan dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Gusnar saat Rapat Paripurna ke-84 DPRD, Senin (18/5/2026), menyikapi usulan delapan fraksi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Delapan fraksi DPRD sebelumnya menyatakan setuju pembentukan Pansus untuk membahas Ranperda tersebut secara lebih mendalam.

Salah satu poin yang menjadi perhatian fraksi-fraksi ialah rencana pengaturan iuran pertambangan rakyat yang dinilai harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Merespons hal itu, Gusnar menyatakan pemerintah daerah sependapat dengan usulan DPRD agar pengelolaan pertambangan rakyat tidak hanya berorientasi pada pendapatan.

Menurutnya, pembahasan mengenai besaran iuran tambang rakyat perlu dilakukan secara detail dan hati-hati melalui Pansus.

“Selain memperhatikan aspek pendapatan juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan,” kata Gusnar.

Ia menjelaskan, besaran iuran pertambangan rakyat hingga kini belum ditentukan pemerintah daerah.

Pembahasan tarif, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh karena menyangkut proyeksi kebijakan dalam beberapa tahun ke depan.

Selain isu pertambangan rakyat, pembahasan Ranperda juga menyinggung pengelolaan aset daerah dan penarikan pajak serta retribusi dari RSUD Hasri Ainun Habibie.

Terkait rumah sakit, Gusnar menilai fasilitas layanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai objek pendapatan yang dieksploitasi.

Menurutnya, rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat sehingga penetapan pajak dan retribusi harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Gusnar juga mendorong pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui kerja sama bisnis dengan pihak swasta melalui skema Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna ke-84 DPRD Gorontalo dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah terkait pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.(*)